JAKARTA,(NBC) - Pagelaran BPA Fair 2026 Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI resmi dibuka dan berlangsung di Kantor Badan Pemulihan Aset. Senin 18 Mei 2026
Kegiatan BPA Fair ini menjadi momentum tonggak Sejarah baru pemulihan aset yang didasari oleh tiga pilar utama yakni transparansi, integritas dan akselerasi pemulihan aset.

Dr. Kuntadi, S.H., M.H. kepala BPA dalam sambutan pembukaannya menegaskan, BPA Fair bukan sekadar ajang lelang biasa, tetapi juga merupakan pernyataan sikap institusi Kejaksaan sebagai momentum transformasi dalam pengelolaan barang rampasan
“Melalui pergelaran BPA Fair ini, masyarakat beserta seluruh pemangku kepentingan diajak untuk melihat secara langsung alur transparan pengurusan aset yang dikelola oleh negara. Penyelenggaraan BPA Fair ini didasari oleh tiga pilar utama yakni transparansi, integritas dan akselerasi penyelesaian aset,” Imbuhnya.
Selanjutnya dalam penyelenggaraannya, BPA Fair akan melelang sebanyak 308 aset dalam 245 lot dengan target 75% laku terjual agar setiap aset memberikan manfaat maksimal bagi keuangan negara dan keadilan masyarakat.
Sejak rangkaian Pre-Event Launching yang telah berlangsung pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 hingga hari ini, proses pelelangan telah mencatat hasil yang membanggakan dengan beberapa aset berhasil terjual melampaui harga limit yang ditetapkan:
Lelang tanah di Jatake Kabupaten Tangerang: Nilai limit sebesar Rp6.879.864.000 dan laku terjual sebesar Rp32.279.864.000 (naik 460% dari nilai limit).
Lelang minyak: Nilai limit sebesar Rp879.087.831.400 dan laku terjual sebesar Rp914.587.831.400 (naik 1,04% dari nilai limit).
Lelang sebidang tanah di Benoa Bali: Nilai limit sebesar Rp4.808.000.000 dan laku terjual sebesar Rp5.068.000.000 (naik 1,05% dari nilai limit).
Antusiasme dan kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap proses lelang yang transparan dan akuntabel ini tercermin dari hasil pemetaan potential buyer sampai saat ini: