JAKARTA,(NBC) - Seminar dan sarasehan Unika Atma Jaya Mengusung tema "Menyambut KUHP dan KUHAP Baru" Tranformasi hukum pidana.
Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) hadir sebagai narasumber dalam Seminar dan Sarasehan Nasional yang diselenggarakan Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, Jakarta, Jumat 30 Januari 2026.
Jampidum dalam kesempatan ini memaparkan “Ketentuan Transformasi KUHAP Baru dan Mekanisme Baru dalam Hukum Acara Pidana”. Transformasi fundamental sistem peradilan pidana Indonesia kini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
“Perubahan besar ini menandai pergeseran paradigma hukum pidana nasional yang semula bersifat retributif atau pembalasan menjadi lebih modern dengan mengedepankan aspek restoratif, korektif, dan rehabilitative,” ujar Jampidum.
Dalam masa transisi pemberlakuan aturan baru ini, Jampidum menekankan bahwa aparat penegak hukum wajib memedomani asas Lex Favor Reo. Prinsip tersebut memastikan bahwa apabila terjadi perubahan peraturan setelah suatu perbuatan dilakukan, maka aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa-lah yang harus diterapkan.
“Hal ini mencakup berbagai kondisi, mulai dari dekriminalisasi di mana suatu perbuatan tidak lagi dianggap tindak pidana, perubahan ancaman pidana yang menjadi lebih ringan seperti pidana kerja sosial, perubahan delik biasa menjadi delik aduan, hingga adanya alasan-alasan baru yang dapat menggugurkan kewenangan menuntut,” imbuhnya.
Selain perubahan paradigma sanksi, paparan tersebut juga menyoroti pengenalan mekanisme baru yang revolusioner dalam sistem peradilan pidana guna meningkatkan efisiensi dan kepastian hukum.
Salah satunya adalah penerapan Plea Bargain atau pengakuan bersalah, di mana terdakwa yang didampingi advokat dapat membuat kesepakatan dengan Jaksa untuk mempercepat proses persidangan melalui acara singkat, khususnya bagi pelaku pertama dengan ancaman pidana tertentu.
Selain itu itu, Jampidum memperkenalkan mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) yang ditujukan bagi subjek hukum korporasi. Mekanisme ini memungkinkan adanya penundaan penuntutan dengan syarat korporasi tersebut melakukan pemulihan kerugian korban atau melaksanakan program kepatuhan hukum yang ketat.
