JAKARTA, (NBC) - Reda  Mantovani jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) secara resmi membuka acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

Kegiatan sosialisasi yang sekaligus dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus DPD dan DPC  ABPEDNAS ABPEDNAS Provinsi Kalimantan Timur , Kamis, 12 Februari 2026 di Gedung Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara. 


Sosialisasi kegiatan ini juga merupakan bentuk nyata dukungan Kejaksaan terhadap Asta Cita Keenam Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan. 

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian untuk mengawal Program Ketahanan Pangan Nasional, khususnya terkait swasembada pangan dan hilirisasi komoditas pertanian melalui penguatan sektor ekonomi Desa.

Urgensi penguatan pengawasan ini didasarkan pada data penanganan perkara korupsi melibatkan aparatur desa yang menunjukkan tren peningkatan signifikan, yakni sebanyak 187 perkara pada tahun 2023, meningkat menjadi 275 perkara pada 2024, hingga mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025. 

Menghadapi kondisi tersebut, Jamintel menegaskan bahwa pendekatan represif saja tidak cukup sehingga Program Jaga Desa hadir untuk mengedepankan langkah preventif melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi. 

iklan sidebar-1

“Kejaksaan berkomitmen menerapkan prinsip ultimum remedium, di mana penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan secara optimal,” ujar Jamintel

Sebagai instrumen pengawasan modern, Kejaksaan mengoptimalkan Aplikasi Jaga Desa yang memiliki berbagai kanal komunikasi penting bagi perangkat desa. Salah satunya adalah Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari yang berfungsi sebagai ruang konsultasi terkait persoalan keuangan desa maupun gangguan dari oknum luar yang menghambat pemerintahan. 

Selain itu, tersedia pula kanal khusus Jamintel yang menjamin kerahasiaan pelaporan apabila terdapat dugaan intimidasi atau pemerasan oleh oknum Jaksa di daerah, serta kanal untuk mengklarifikasi pengaduan masyarakat mengenai indikasi penyimpangan perangkat desa.

Kejaksaan juga mendorong sinergi yang lebih kuat dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai representasi masyarakat dalam menjalankan fungsi demokrasi dan pengawasan partisipatif.