JAKARTA,( NBC) – Persatuan Jaksa Indonesia (PP PERSAJA) dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) sepakati dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU).
Memorandum ini untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang peradilan dan penegakan hukum.
Kerja sama dan penandatanganan oleh Ketua Umum PP PERSAJA Asep N. Mulyana dan ketua Umum PP IKAHI Yanto, berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Selasa 14 April 2026.
Pada kesempatan ini dalam sambutannya, Yanto Ketua Umum PP IKAHI menyampaikan, kerja sama ini adalah momentum dan menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan penegakan hukum, terutama di tengah masa transisi regulasi pidana yang baru.
“ Diperlukan pertukaran gagasan hukum yang konstruktif antara hakim dan jaksa, dengan tetap berpedoman pada asas diferensiasi fungsional,”imbuhnya dengan nada meyakinkan
Dan menurutnya , peningkatan kapasitas dan profesionalisme anggota menjadi fokus utama kerja sama tersebut. Meski bukan hal baru, kolaborasi kali ini disebut menghadirkan pendekatan yang lebih responsif terhadap dinamika praktik penegakan hukum di lapangan.
Karena itu Yanto juga menegaskan, nota kesepahaman itu juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan peran lembaga pendidikan dan pelatihan yang telah ada. Sebaliknya, MoU ini diharapkan menjadi ruang penghubung antara norma hukum dan implementasinya.
“Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat transformasi sistem peradilan dan penegakan hukum yang komprehensif,”imbuhnya lagi menambahkan
Kedepan, kedua organisasi berkomitmen menindaklanjuti nota kesepahaman ini melalui program kerja konkret guna meningkatkan kualitas aparat penegak hukum di Indonesia, Nusantara tercinta ini.
Penandatanganan MoU tersebut turut disaksikan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto dan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin.