JAKARTA,(NBC) - Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) menghadiri acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Sosialisasi program Jaksa Garda Desa sekaligus Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan, Kamis 29 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Jamintel menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki landasan kuat yang sejalan dengan Program Direktif Presiden 2026 dan Asta Cita keenam, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
“Desa kini diposisikan sebagai subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional, sehingga pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas menjadi sebuah keharusan yang tidak dapat ditawar,” ujar Jamintel.
Meskipun desa telah diberikan kewenangan dan anggaran yang lebih besar, Jamintel memberikan catatan serius mengenai tren peningkatan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa.
Berdasarkan data penanganan perkara, tercatat kenaikan yang cukup signifikan dari 187 perkara pada tahun 2023 menjadi 275 perkara pada tahun 2024, dan melonjak hingga 535 perkara pada periode tahun 2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa pendekatan represif semata tidaklah cukup, sehingga Kejaksaan mengedepankan fungsi pencegahan dan pembinaan dengan menjadikan hukum sebagai instrumen pengarah pembangunan melalui prinsip ultimum remedium,” ungkap Jamintel.
Guna memperkuat pengawasan tersebut, Kejaksaan berkolaborasi dengan ABPEDNAS melalui optimalisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Aplikasi Jaga Desa.
“Inovasi berbasis teknologi ini memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan desa secara transparan dan akurat, serta menyediakan berbagai kanal komunikasi strategis,” imbuh Jamintel.
