JAKARTA,(NBC) - R.Narendra Jatna Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menegaskan, pelaksanaan project streamlining perusahaan asuransi dalam ekosistem PT Dirgantara Asset Management (Persero)
Dan harus harus dipahami sebagai tindakan hukum (legal action) yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis biasa.
Dalam arahannya pada Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group yang digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 2 Maret 2026
Jamdatun menekankan bahwa setiap restrukturisasi korporasi BUMN mengandung konsekuensi hukum yang luas, mulai dari perubahan struktur kepemilikan saham, peralihan aset dan liabilitas, hingga penataan ulang hubungan kerja.
“Tanpa rancangan yang kuat secara hukum, proses konsolidasi ini berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara,” tutur Jamdatun.
Guna mengantisipasi risiko tersebut, Jamdatun menginstruksikan agar kepatuhan (compliance) dijadikan instrumen utama pencegahan sengketa melalui pelaksanaan legal due diligence yang komprehensif. Ia mengingatkan agar dalam proses konsolidasi wajib dihindari penggabungan dengan perusahaan yang tidak sehat, karena kesehatan entitas hasil streamlining sangat dipengaruhi oleh kondisi kesehatan entitas-entitas awalnya.
Selain itu, ia menyebut setiap langkah korporasi harus didukung oleh dokumentasi yang kuat atau decision trail, yang mencakup kajian hukum tertulis, kajian bisnis berbasis data, serta valuasi independen sebagai pelindung utama apabila di kemudian hari dilakukan audit atau pengujian hukum oleh otoritas terkait.
Sejalan dengan arahan tersebut, Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Ahelya Abustam menyampaikan bahwa sinergi yang dibangun ini merupakan wujud nyata kemitraan strategis antara Kejaksaan RI dengan BUMN sebagai pilar ekonomi nasional.
Sesjamdatun menjelaskan bahwa IFG Group sebagai holding asuransi, penjaminan, dan investasi memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, sehingga setiap aksi korporasi yang diambil memerlukan ketelitian dan mitigasi risiko hukum yang matang.
“Forum diskusi ini diharapkan menjadi ruang dialog konstruktif yang tidak hanya fokus pada penyelesaian persoalan, tetapi juga membangun kerangka pencegahan dan tata kelola yang semakin kokoh bagi institusi.” Imbuh Sesjamdatun.
Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jamdatun berkomitmen hadir sebagai legal gatekeeper sejak tahap perencanaan untuk memastikan setiap langkah transformasi berjalan secara prudent dan akuntabel.
