SUMSEL,(NBC) - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, maka menetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka yakni:
1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d.sekarang.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d.2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu Bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu Bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.
Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 107 (seratus tujuh) orang.
