Lampung Timur,(NBC ) - Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bersifat khusus (Lex specialis) harus ditegakkan dalam rangka membebaskan Indonesia dari maraknya kekerasan seksual.

Dipertegas dengan Surat telegram Kapolri Nomor ST/ 1292/ VI/ RES/ 1.24/ 2022 Kapolri memerintahkan jajaran Kepolisian di seluruh wilayah untuk menegakkan UU TPKS secara serius mencakup prosedur penyidikan termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).


Berikut telah diterbitkan sebanyak 6 dari 7 peraturan pelaksana yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Indonesia.

Menurut Prof. Dr. Bennadi, SH.,MH, UU TPKS sebagai Lex specialis bersifat khusus harus ditegakkan, dipertegas Surat telegram Kapolri dan dikeluarkan 6 dari 7 Peraturan Pelaksana.

"Ya itu harus (ditegakkan), karena itu undang-undang khusus, undang-undang khusus ini dibawah pendidikan misalnya, dia sebagai guru, dokter atau dia sebagai disabilitas itukan sudah berlaku," tegas Bennadi pada saat bincang-bincang dikediaman A.Zohiri Ketua IWO  Lampung Timur sepulang dari Polres Lampung Timur , Sabtu, 28 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.

Karena UU TPKS merupakan Undang-Undang yang bersifat khusus, maka harus segera dilaksanakan berdasarkan pembuktian yang terang benderang.

"Itukan undang-undang khusus, masalahnya, karena undang-undang khusus itu harus segera dilaksanakan.

Cuman, kitakan berdasarkan bukti-bukti, juga bukti yang memang betul-betul harus dibuat terang benderang," kata bang Ben panggilan keseharian Bennadi.

"Jadi dalam persoalan itu, kalau dia masih lidik masih ada jalan kita untuk melakukan restorative justice. Tapi kalau seandainya itu sudah sidik berarti sudah terbukti betul, artinya begini melakukan restorative justice disitu baik di Kepolisian, Kejaksaan sampai ke Pengadilan tidak dapat dilakukan restoratif justice," terang pria kelahiran tahun 1965 itu.