JAKARTA,(NBC) - ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia memimpin upacara Peringatan Hut ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA).
Upacara peringatan PERSAJA ke 75 ini berlangsung dan digelar di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI di Jakarta. Rabu 6 Mei 2026.
Dengan mengusung tema "PERSAJA sebagai Hiposentrum Penguatan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mengawal Kedaulatan dan Stabilitas Nasional", organisasi ini diharapkan menjadi landasan moral, intelektual, dan profesional bagi seluruh insan Adhyaksa.
Jaksa Agung dalam amanatnya menekankan dan menegaskan, peran strategis PERSAJA sebagai motor penggerak profesionalisme dan penjaga integritas bagi seluruh insan Adhyaksa di tengah transformasi hukum nasional.
Jaksa Agung menegaskan bahwa usia 75 tahun bukan sekadar angka, melainkan cerminan perjalanan panjang dedikasi PERSAJA dalam memperkuat Kejaksaan sebagai garda terdepan penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu Jaksa Agung juga mengingatkan, bahwa kedaulatan negara dan stabilitas nasional hanya dapat terwujud secara optimal jika lembaga penegak hukum serta organisasi profesinya memiliki integritas yang kokoh dan mampu menjaga ketertiban masyarakat.
Dan dilain sisi Jaksa Agung juga menyoroti bahwa tahun 2026 merupakan momentum strategis seiring dengan diterapkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Transformasi sistem hukum pidana nasional ini menuntut perubahan paradigma bagi para Jaksa, dari yang semula bersifat prosedural dan normatif menuju pendekatan yang lebih humanis, restoratif, dan berorientasi pada keadilan substantif,” ujar Jaksa Agung
Dalam menyikapi arus perubahan tersebut, Jaksa Agung berpesan agar PERSAJA harus berperan aktif sebagai motor penggerak yang adaptif dan memiliki kepekaan terhadap krisis agar setiap tindakan penegakan hukum dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Implementasi regulasi baru tersebut juga mewajibkan setiap Jaksa untuk meningkatkan pemahaman substansi hukum secara kritis serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pengambilan keputusan.