JAKARTA,(NBC) - Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara diserah terimakan Badan Pemulihan Aset kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penyerahan empat kapal barang rampasan yang menjadi barang milik negara ini berlangsung di Ruang Rapat Tuna, Gedung Mina Bahari IV Kantor KKP, Kamis 16 April 2026. Aset yang diserahterimakan terdiri dari satu unit kapal MV Run Zeng 03 GT 870 di Pangkalan PSDKP Tual senilai Rp29,49 miliar, serta tiga unit kapal di Dermaga Pangkalan PSDKP Bitung yakni Kapal FB. LB MV-01/23, Kapal FB. LB MV-02 /23, dan Kapal FB Louie-04 /85. Kapal-kapal tersebut merupakan rampasan dari para terpidana atas nama Santiago Adlawon  Jore  JR , Greggey  Veligas  Laurente , Russel Robotan  Canalija  dan Wang Zengjun . 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Penetapan Status Penggunaan aset hasil tindak pidana untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian lembaga. Penyerahan ini mencakup empat unit kapal yang berasal dari perkara Kejaksaan Negeri Bitung dan Kejaksaan Negeri Tual.

Dr. Kuntadi Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI  menegaskan, setiap aset yang dikelola oleh pihaknya mengandung mandat hukum dan tanggung jawab negara untuk memastikan hasil penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan semata. 

Kuntadi menekankan, proses pemulihan aset harus dilakukan secara optimal, terukur, dan memberikan manfaat konkret bagi negara melalui berbagai mekanisme, termasuk Penetapan Status Penggunaan. 

“Melalui ikhtiar ini, Kejaksaan RI memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana telah berjalan dengan baik untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat sekaligus bernilai positif dalam upaya asset recovery serta penuntasan penanganan perkara,” ungkapnya 

Kuntadi juga berharap agar aset tersebut dipergunakan sesuai peruntukannya sebagai kapal pengawas serta pendukung penguatan armada dan industri perikanan di Wilayah Timur Indonesia, dengan tetap menjaga integritas penggunaan serta pengawasan yang berkelanjutan agar tidak menimbulkan potensi kerugian baru bagi negara.

Dr. Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menyampaikan, apresiasi atas sinergi dan kolaborasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI dalam mewujudkan kebijakan "Tangkap-Manfaat". 

Kebijakan ini merupakan transformasi dari kebijakan penenggelaman, di mana kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap kini dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi nelayan melalui Kelompok Usaha Bersama maupun koperasi perikanan.