JAKARTA,(NBC) - Mengusung tema "Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara."
ST Burhanuddin, Jaksa Agung Republik Indonesia, menyampaikan arahan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang mengambil tema "Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara."
Bimbingan Teknis (Bimtek) ini digelar dan berlangsung, Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Kamis 27 November 2025.
Burhanuddin dalam arahannya menegaskan, perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum Kejaksaan RI, bergeser dari paradigma lama "hukum sebagai tujuan akhir" (law as an end) yang hanya mengukur keberhasilan secara kuantitatif, menuju paradigma baru "hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum" (law as a means for public welfare).
Jaksa Agung menyoroti, meskipun kinerja penindakan Kejaksaan menunjukkan tren positif, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum kini diukur oleh tiga kriteria utama yang menciptakan dampak sistemik:
Kualitas Penjeraan (Deterrensi) dan Penjangkauan Aktor Inti
Penindakan harus menimbulkan efek jera yang strategis dengan menyasar korupsi yang besar (big fish), memutus mata rantai korupsi sistemik, dan mengubah kalkulasi ekonomi bagi calon pelaku kejahatan.
Pemulihan negara yang terukur dan terlihat publik mengharapkan bukti nyata bahwa uang negara yang dikorupsi dapat dikembalikan dan digunakan untuk program yang langsung menyentuh kesejahteraan rakyat.
Proses asset recovery yang lamban dan tidak transparan berkontribusi besar terhadap persepsi negative.
