JAKARTA,(NBC) - Roy Riady Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyayangkan ditundanya persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dalam pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim yang seharusnya digelar Selasa. 5 Mei 2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

Roy Riady pada kesempatan ini menyampaikan, klarifikasi penting mengenai kondisi kesehatan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang sempat menjadi sorotan dalam proses persidangan. 

JPU Roy Riady secara tegas menyatakan bahwa Terdakwa Nadiem Anwar Makarim berada dalam kondisi sehat dan tidak sedang dalam keadaan memerlukan bantuan infus. Pernyataan ini didasarkan pada hasil konfirmasi langsung dan kunjungan JPU ke dokter yang menangani terdakwa di Rumah Sakit Abdi Waluyo. 

“Berdasarkan surat rekam medis yang diterima, tim dokter menyimpulkan bahwa secara medis terdakwa dalam keadaan normal dan sehat. Meski demikian, JPU menerima adanya keluhan subjektif dari Terdakwa Nadiem yang mengaku merasakan sakit di bagian belakang,” ungkap Roy 

Selain itu pihak juga pihaknya menyayangkan adanya tindakan yang dianggap tidak jujur dalam proses persidangan, di mana terdakwa terlihat mengenakan perban yang memberikan kesan seolah-olah sedang dipasang infus. 

Dan berdasarkan dokumentasi yang dimiliki, posisi perban tersebut tidak sesuai dengan posisi infus sebelumnya. Oleh karenanya JPU meminta agar cara-cara yang dapat memicu opini buruk di tengah masyarakat ini dihentikan dan mengimbau semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta norma kepatutan dalam penegakan hukum. 

Namun demikian walaupun mendapatkan temuan tersebut, Roy Riady menyatakan tetap menghargai aspek kesehatan terdakwa dan memilih untuk tidak memaksakan kehadiran terdakwa di persidangan hari ini demi menjaga etika hukum dan hak terdakwa.