JAKARTA,(NBC) - Roy Riady Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pengadaan Chromebook menyoroti obyektivitas keterangan ahli yang dihadirkan.
Perkembangan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Persidangan yang berlangsung Senin 4 Mei 2026 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan ini mengagendakan dan mendengarkan keterangan ahli a de charge (ahli yang meringankan). Dan adapun ahli a de charge atau ahli yang meringankan dari pihak penasihat hukum Terdakwa Nadiem Makarim, yakni Ahli Pidana Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
Roy Riady (JPU) dalam keterangannya pasca-sidang menyampaikan, catatan krusial terkait objektivitas ahli tersebut karena salah satu tim penasihat hukum terdakwa merupakan putra kandung dari Prof. Romli, sehingga jaksa meragukan independensi pendapat ahli yang disampaikan di muka persidangan.
Terkait substansi perkara, Roy Riady menyoroti adanya kontradiksi antara pendapat ahli saat ini dengan prinsip-prinsip hukum yang pernah dirumuskan ahli saat menyusun undang-undang tindak pidana korupsi serta undang-undang penyelenggara negara yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
" Karena meskipun ahli menyatakan bahwa perkara ini masuk dalam ranah administrasi, tindakan Menteri saat itu Terdakwa Nadiem Makarim, yang menciptakan konflik kepentingan demi memperkaya korporasi atau perusahaan tertentu hingga mengakibatkan kerugian negara triliunan rupiah adalah murni tindak pidana,” imbuh Roy.
Roy Riady juga sempat membedah buku karya ahli yang berjudul Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, khususnya mengenai karakteristik kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan penipuan dan manipulasi opini publik.
Dan ahli membenarkan di persidangan bahwa karakteristik tersebut merupakan bagian dari kejahatan korupsi sepanjang terdapat fakta dan alat buktinya. Berdasarkan hal tersebut, JPU merasa yakin bahwa seluruh unsur pidana, mulai dari perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, hingga adanya keuntungan yang dinikmati terdakwa. Dan in telah berhasil dibuktikan melalui fakta-fakta yang disajikan selama proses persidangan perkara.