JAKARTA,(NBC) - Andi Setyawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan pers usai persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan PT Orbit Terminal Merak (OTM )  

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pada PT Orbit Terminal Merak digelar, Jumat, 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta  tersebut, JPU menghadirkan tiga orang saksi yaitu Nina Sulistyowati,  Eduward  Adolof, dan Wisik  guna mendalami proses administrasi dan pengambilan keputusan dalam kerja sama tersebut.

JPU mengungkapkan fakta persidangan yang menyebutkan adanya unsur pemaksaan dari terdakwa Hanung terhadap saksi Nina Sulistyowati untuk segera memproses perizinan dan Nota Kesepahaman (MoU) dengan OTM. Padahal, pada saat pengajuan proposal dilakukan, seluruh jajaran Direksi telah mengetahui bahwa aset terminal tersebut masih dimiliki oleh Oil Tanking dan masih dalam tahap proses akuisisi, bukan milik Terminal Merak sepenuhnya.

Dan JPU juga menjelaskan bahwa, prosedur verifikasi dan kajian mendalam sengaja ditiadakan karena adanya instruksi langsung dari terdakwa Hanung yang menetapkan bahwa skema kerja sama harus berbentuk sewa sejak awal. 

“Kondisi ini menyebabkan tim evaluasi hanya diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan tugasnya, sehingga hasil evaluasi tidak berjalan maksimal namun tetap dipaksakan untuk melaksanakan skema sewa tersebut. Fakta-fakta ini memperkuat dugaan adanya pengabaian prosedur demi mempercepat proses kerja sama yang kini menjadi objek perkara korupsi,” pungkas Andi Setyawan.