Lampung Timur, ( NBC) -  Polisi Sektor (Polsek ) Pekalongan , Polisi Resort (Polres ) Lampung Timur Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi , Jumat, 06 Februari 2026.

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi mengatakan seorang pelaku pencurian berinisial  "GCH "   (27), warga Desa Tanjung Ratu Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah berhasil diamankan,  Selasa, 10 Februari 2026 kemarin.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui oleh korban pada Jumat, 6 Februari 2016 jam 05.30 WIB subuh. Saat korban yang baru bangun tidur hendak membuka pintu rumah untuk mengeluarkan sepeda motornya. 

Namun, korban mendapati kendaraan roda empat (R4) jenis Mitsubishi Colt T 120 SS tahun 2008 miliknya yang diparkir di garasi bengkel depan rumah sudah tidak berada di tempat.

Korban juga melihat gerbang bengkel dalam keadaan terbuka dan gembok yang sebelumnya terpasang sudah tidak ada. 

Menyadari telah terjadi aksi pencurian, korban segera membangunkan istrinya, meminta bantuan kepada tetangga dan menghubungi pamong setempat serta pihak kepolisian melaporkan kejadian pencurian tersebut.

Mendapat laporan dari masyarakat, jajaran Polsek Pekalongan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. 

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku GCH telah diamankan terlebih dahulu oleh Subdit 3 Jatanras Polda Lampung dalam perkara lain yang berkaitan.

Kapolsek Pekalongan AKP Emi Suhaemi bersama Unit Reskrim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.