SUMSEL,(NBC) - Tim penyidik Kejati Sumsel Kembali menetapkan tersangka terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pengelolaan aset kas.
Dugaan korupsi KUR mikro dan pengelolaan aset kas besar pada bank pemerintah kantor cabang pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Dan ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial ini antara lain;
1. EH selaku Pemimpin pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim, periode April 2022 s.d. Juli 2024.
2. MAP selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim periode April 2022 s.d. Oktober 2023.
3. PPD selaku Account Officer pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim Periode Desember 2019 s.d. Oktober 2023.
4. WAF selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
5. DS selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.
6. JT selaku Perantara Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada salah satu bank plat merah Cabang Pembantu Semendo Kabupaten Muara Enim.