Lampung Timur,(NBC ) - Penelusuran dan hasil investigasi lapangan (tim) ditemukan lokasi kedua yang menjadi tempat pembangunan Tower Stasiun Radio Alunan Way Jepara PT sebagai induk Stasiun Radio HIT Station Budaya.

Dan terungkap adanya masyarakat warga RT.:007 yang tidak dimintai tandatangan izin lingkungan oleh pemilik stasiun radio tersebut.

Selain itu juga termasuk Kepala Dusun 002 Ponorogo, Imron Fadli tidak mengetahui atas pembangunan stasiun radio di RT.: 007 Desa Sukadana Ilir.

"Kalau di saya pribadi tidak ada mereka (pemilik stasiun radio) minta izin lingkungan. Cuman, dilingkungan disana saya kurang paham, itukan di wilayah RT. 07", ungkap Imron Fadli melalui pesan suara saat dihubungi, Sabtu 18 April 2026 pukul 18.31 WIB petang.

Sudah seharusnya, apabila terdapat urusan izin lingkungan, Ketua RT menyampaikan laporan kepadanya. Namun sampai stasiun radio tersebut berpindah tempat tidak ada laporan ataupun  sekedar koordinasi.

" Hanya biasanya ada laporan dari RT ke Saya, cuman itu sampai dia (stasiun radio) tidak disitu lagi (pindah) tidak ada laporan sepertinya", ungkap Kadus O02 ini

"Itu kalau sepaham saya, selebihnya saya kurang paham, kalau saya pribadi tidak diminta mereka izin", ungkapnya 

Sesuai jabatannya sebagai tampuk Pemerintahan, seharusnya Imron atas nama Pemerintahan Desa Sukadana Ilir mengetahui dan menandatangani surat izin lingkungan.

"Iyaa prosedurnya," tanda Imron Fadli lagi singkat.