LAMPUNG,(NBC) – Mantan Gubernur Lampung, Dr. (HC) Ir. Arinal Djunaidi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Selasa 28 April 2026 malam.

Penahanan dan ditetapkannya sebagai tersangka mantan Gubernur Lampung ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fie 10 persen yang diterimanya dari PT. Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES).Setelah sebelumnya sempat dua kali mangkir dari pemeriksaan yang dijalankan oleh tim penyidik Kejati Lampung.

Dan ditetapkannya sebagai tersangka mantan Gubernur Lampung ini setelah menjalani pemeriksaan secara estafet yang dimulai sejak pagi hari, dan sekira pukul 21. 20 WIB Arinal Djunaidi digiring dengan mengenakan rompi berwarna pink dengan tangan terborgol dan di masukan ke dalam mobil tahanan Kejati Lampung. 

Penyidik Kejati menahan Arinal Djunaidi selama 20 hari ke depan, penetapan dan penahanan Arinal disebut sebagai tindaklanjut dari komitmen Kejaksaan menuntaskan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 268, 76 milyar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Dan untuk diketahui, ditahannya mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ini menyusul tiga (3) terdakwa lainnya, dimana saat ini sudah atau sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.

Ketiga (3) terdakwa itu yakni ; 

M. Hermawan Eriadi  sebagai Direktur Utama PT. Lampung Energi Berjaya (LEB), Budi Kurniawan selaku Direktur Operasional PT. LEB dan Heri Wardoyo sebagai Komisaris PT. LEB.

Dengan demikian penahanan mantan Gubernur Provinsi Lampung ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara tersebut, Arinal menjadi mantan Gubernur Provinsi Lampung pertama yang berstatus tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)