BOGOR ,(NBC) - Bentuk komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan pelayanan terbaik pada publik dan khususnya untuk masyarakat Kabupaten Bogor.

Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Bogor resmi beroperasi dan mulai memberikan pelayanan kepada masyarakat, di Vivo Mall , Senin 5 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkapkan bahwa hari ini menjadi momentum perdana bagi jajarannya dalam melaksanakan tugas dan pelayanan langsung kepada masyarakat di lokasi pelayanan publik.

“ Perdana hari ini kami melaksanakan tugas di mal untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal, mudah dijangkau, dan lebih dekat dengan kebutuhan warga,” ungkap Eko.

Eko menjelaskan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang memiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perizinan dan penataan ruang. 

iklan sidebar-1

Salah satu layanan utama adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang menjadi rekomendasi dasar dalam setiap rencana penggunaan dan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Bogor.

“Dan semua kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, tentunya memerlukan rekomendasi dari kami agar sesuai dengan rencana tata ruang wilayah,” jelasnya menambahkan.

Dan selain itu juga DPTR memfokuskan pelayanan pada penataan setplan serta percepatan sertifikasi aset. 

Masih Menurut Eko, terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama terkait legalitas aset milik pemerintah daerah.Fokus juga pada setplan, termasuk beberapa kegiatan sertifikasi aset. Masih banyak PR yang harus kita selesaikan.