BOGOR KOTA,(NBC) - Masih Saja terjadi sekolah menahan ijazah peserta didik yang merupakan hak mutlak siswa siswi yang dinyatakan lulus dalam ujian sekolah.

Dan ini kembali terjadi di salah satu Sekolah Mengah Kejuruan (SMK) Kota Bogor yang melakukan penahanan ijazah siswanya, dengan alasan klasik bahwa peserta didik dan atau siswa yang bersangkutan menunggak iuran yang diterapkan di SMK tersebut.

Ini disampaikan salah satu Sj salah satu orang tua siswa jika pihak sekolah tidak memberikan ijazah anak karenakan belum melunasi tunggakan yang diterapkan pihak sekolah.

Dan ini sangat disayangkan karena jika mengacu pada peraturan Kemendikbudristek sjen  Nomor 1 Tahun 2022) dimana sangat jelas dan tegas mengatakan ;

Sekolah dilarang keras menahan ijazah asli siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya SPP atau komite. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudridtek  No. 1 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 58 Tahun 2024, yang menyatakan ijazah adalah hak milik sah siswa yang telah lulus. Penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk maladministrasi

 jika satuan pendidikan (Termasil swasta) dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan biaya sekolah. Ijazah adalah hak siswa yang telah lulus dan tidak boleh dijadikan alat jaminan.

Namun disisi lain pihak sekolah Denny yang mengaku sebagai Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, sudah menghimbau agar peserta didik yang sudah lulus agar mengambil ijazah disekolah, Kamis 9 April 2026

" Kami sudah menghimbau kepada seluruh siswa alumni untuk mengambil ijazah disekolah," Katanya 

Dan Denny menyampaikan juga, sejak dirinya menjabat atau mengemban Waka Kesiswaan sudah berusaha dan dan menghimbau agar siswa datang ke sekolah dan mengambil ijazah.