CIREBON,(NBC) - Sebanyak 180 Barang Bukti (BB) atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dimusnahkan, pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Kamis 30 April 2026.
Dan pemusnahan ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang dimusnahkan mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan jumlah barang bukti yang dimusnahkan tahun ini dinilai sebagai indikator meningkatnya penindakan hukum, sekaligus peringatan atas masih tingginya angka kejahatan.
Samsul Arif, Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon, menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian dari langkah strategis penegakan hukum.
“Ini langkah nyata untuk pencegahan penyalahgunaan barang bukti, sekaligus bentuk komitmen kami dalam memberantas narkotika,” ungkap Arief
Sementara proses pemusnahan dilakukan dengan metode pembakaran dan penghancuran agar barang bukti tidak dapat digunakan kembali.
Dan selain itu kegiatan ini juga menjadi bentuk transparansi kepada publik serta upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Disisi lain Ranu Wijaya Kasi Intel, menambahkan pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan.
Jenis narkotika yang dimusnahkan diantaranya ;Jenis sabu seberat 70,26 gram dan ganja 2.299,80 gram.