Lampung Timur,(NBC) - Safarudin Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GMLIB) Kabupaten Lampung Timur.
Safarudin melaporkan adanya dugaan tindak pidana suap dan penyalahgunaan wewenang ke Polres Lampung Timur ,1 April 2026.
Praktek tersebut terjadi ketika proses izin lingkungan pembangunan tower stasiun radio HIT setinggi 50 meter di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana. Pengurus DPD GMLIB Lamtim telah dimintai keterangan oleh Penyidik, Senin 13 April 2026.
"Hari ini proses pemeriksaan berjalan lancar tanpa hambatan, Kami kooperatif menjawab pertanyaan Penyidik untuk memperjelas duduk perkara yang kami laporkan pada 1 April lalu,” kata Safarudin sesaat setelah dilakukan pemeriksaan.
Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan terkait keluarnya persetujuan lingkungan untuk pendirian tower radio di pemukiman warga Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
Ketua DPD GMLIB Lampung Timur menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, oknum pejabat tingkat Desa dan atau Kecamatan memanipulasi persetujuan warga. Terindikasi ada pemberian imbalan guna memuluskan izin yang seharusnya tidak memenuhi kriteria kelayakan lingkungan.
Safarudin menegaskan mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, berharap Polres Lampung Timur bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun oknum yang terlibat dalam praktik kotor tersebut.
”Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap pembangunan di Lampung Timur, khususnya di Kecamatan Sukadana, harus taat aturan dan tidak merugikan masyarakat kecil demi keuntungan pribadi oknum tertentu,” tegas Ketua DPD GMLIB Lamtim tersebut didampingi oleh Decxy Vicky Angga SH Sekretaris DPD GMLIB Lamtim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sat Reskrim Polres Lampung Timur masih terus melakukan pendalaman dan direncanakan akan memanggil saksi-saksi lain yang berkaitan dengan proses perizinan tower tersebut.