PEKANBARU, (NBC )- Sebanyak 22.298.200 batang rokok ilegal yang merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terpidana Sufriono  dan Zaini dimusnahkan.

Pemusnahan barang atau rokok ilegal ini dilaksanakan dan atau dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau, Sutikno, Rabu 22 April 2026.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Unit Pengelolaan Komposting Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru melalui Bidang Pemulihan Aset Kejati Riau, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Pengadilan Tinggi, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Dan semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dirusak atau dicacah menggunakan alat pengurai hingga tidak dapat digunakan kembali.

Zikrulla, Kepala Seksi (Kasie ) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum serta upaya menjaga kepentingan negara.

"Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Selain sebagai bentuk kepastian hukum, langkah ini juga bertujuan mencegah kerugian negara dari sektor cukai dan menjaga stabilitas ekonomi,” Imbuhnya 

Zikrulla  juga menambahkan, peredaran rokok ilegal berdampak luas, tidak hanya terhadap penerimaan negara, tetapi juga terhadap iklim usaha.

"Rokok ilegal dijual tanpa pita cukai sehingga harganya lebih murah. Kondisi ini merugikan pelaku usaha yang taat aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” Imbuhnya lagi menambahkan 

Disisi lain, aspek kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian. Rokok ilegal dinilai tidak memiliki standar produksi yang jelas sehingga berpotensi membahayakan konsumen.