BOGOR,(NBC) - Publik menyorot tajam proyek pembangunan Pasar Hewan (PH ) di Kecamatan Jonggol yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor.

Sorotan dan atau perhatian tajam ini bukan berfokus pada aspek fisik konstruksi bangunan, melainkan pada proses dan hasil lelang serta pemenang tender yang dinilai menimbulkan pertanyaan besar di sejumlah elemen masyarakat dan pengamat.

Karena berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan, proyek ini pertama kali ditenderkan pada 2024 melalui mekanisme lelang di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor. Tender tersebut dimenangkan oleh PT Kreasindo Fillara Mulya dengan nilai kontrak sebesar Rp8.525.000.000,07.

Dan selanjutnya pada tahun 2025, dengan proyek yang sama kembali dilanjutkan melalui proses lelang atau tender baru. Namun hasilnya kembali perusahaan yang sama ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp20.359.999.999,90. meningkat tajam dan fantastis.

Dan kembali terjadi pada tahap berikutnya tahun 2026, ketika proyek kembali dilanjutkan melalui mekanisme tender. Namun, hasil lelang menunjukkan pemenang berbeda secara administratif, yakni CV Selaras Abadi Utama dengan nilai kontrak Rp4.776.500.000,00. 

Akan tetapi meski demikian, sejumlah pihak menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara pemenang terbaru dengan pihak yang sebelumnya memenangkan proyek, yang disebut memiliki kesamaan pengendali.

Pengamat pengadaan barang dan jasa menyebutkan bahwa praktik berulangnya pemenang tender dalam satu proyek yang berkelanjutan tidak serta-merta melanggar aturan. Namun, jika terdapat indikasi keterkaitan kepemilikan atau pengendalian perusahaan yang berbeda secara formal, maka hal tersebut perlu diaudit lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prinsip persaingan sehat.

Salah satunya dari Ramon Fauzan, Koordinator DPP DHN-KPK PEPANRI, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan transparansi proses tender tersebut. Ia menilai perlu ada klarifikasi apakah seluruh tahapan lelang benar-benar berlangsung sesuai prosedur atau terdapat indikasi pengaturan pemenang sejak awal.

" Ini perlu ditelusuri apakah proses ini murni kompetitif melalui sistem pengadaan, atau ada dugaan pengkondisian oleh oknum tertentu,” ungkapnya dengan nada serius.