JAKARTA,(NBC) - Perlu diketahui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mulai berjalan sejak 2017, dan sebanyak 126,55 juta bidang yang terdaftar dan tercatat per April 2026.

Program Pemerintah Republik Indonesia yang dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini diterapkan secara nasional, namun memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Dan inilah rincian biaya di lima (5) kategori wilayah tersebut ; 

Kategori I yang meliputi ; Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000; sedangkan untuk Kategori II yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Untuk Kategori III, adalah ; Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000. 

Kategori IV  yaitu ; 

Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000; 

Dan Kategori V yang mencakup Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.