Lampung Timur,(NBC) -Polisi Resort (Polres )Lampung Timur, berhasil menggagalkan upaya penyelewengan dan penyalah gunaan Ribuan Liter BBM jenis Solar Bersubsidi,
Wakapolres KOMPOL Maryadi, mewakili yang didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, mewakili Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, gelar Konferensi Pers, Jumat 17 April 2026.
menjelaskan bahwa inisial para tersangka penyelewengan BBM Bersubsidi jenis Solar tersebut adalah : SP dan RS warga Kabupaten Lampung Timur, serta AR warga Kabupaten Lampung Selatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, para tersangka diduga melakukan aksi kejahatannya dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Solar, di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Lampung Timur, sejak awal Bulan April 2026.
Ribuan Liter BBM Subsidi jenis Solar tersebut, kemudian dikumpulkan untuk dijual kembali kepada konsumen dengan harga yang lebih tinggi, diluar ketetapan Pemerintah atau Pertamina.
Pihak Kepolisian yang menerima informasi terkait aksi tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan, dan membawanya ke Mapolres Lampung Timur.
"Para tersangka, diduga tidak mengantongi ijin resmi, sehingga segera diamankan oleh pihak kepolisian," terangnya.
Selain para tersangka pihak kepolisian juga turut mengamankan sekitar 2.000 liter BBM Subsidi jenis Solar Bersubsidi, Ratusan Jerigen, 1 unit kendaraan roda empat jenis pick up, 1 unit sepeda motor, telepon genggam, timbangan, selang, tas selempang, dan uang tunai 3,3 juta rupiah, sebagai barang bukti.
Dalam Konferensi Pers ini, Pihak Kepolisian juga sempat menyerahkan Barang Bukti Kendaraan roda empat, merk Daihatsu Ayla warna putih, kepada M Nur Azis, yang diduga sebagai korban aksi Pencurian kendaraan bermotor, yang terjadi pada bulan April 2026.