Lampung Timur,-(NBC ) - Team Tekab 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Labuhan Ratu AKP Asep Komarudin mengatakan, dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial RA (25) warga Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur.


Pencurian pakaian tersebut terjadi di sebuah toko di Dusun Plang Kawati Desa Labuhan Ratu VII Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 21.28 WIB.

Selain pakaian, Pelaku juga diketahui mengambil sejumlah barang-barang dagangan milik korban sebagai Pedagang yang berada di dalam toko.

Adapun barang-barang yang dicuri antara lain 30 pcs kaos boxy berbagai warna dan merek DREAMS, 24 pcs celana jeans pendek berbagai warna dan merek, 5 pcs topi berbagai warna dan merek, serta 3 pasang sandal slop artikel. 

iklan sidebar-1

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp. 3.500.000,-.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Labuhan Ratu Kesatuan Polres Lampung Timur. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab  308 Presisi Polsek Labuhan Ratu segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa penyelidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta pemeriksaan terhadap para saksi.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas memperoleh bukti yang cukup dan mengarah kepada pelaku RA .