JAKARTA,(NBC) - Minta pengusutan tuntas dugaan korupsi kredit fiktif BPR Karya Remaja Indramayu. Hingga saat ini kasus tersebut dinilai belum menyentuh aktor utama di luar struktur internal.

Aliansi Nasabah Karya Remaja Indramayu (ANKRI) menggelar aksi demonstrasi jilid VII di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Jumat 24 April 2026

Andika Prayoga selaku koordinator lapangan mengungkapkan, dalam berbagai fakta persidangan, terungkap adanya aliran dana dan keterlibatan pihak eksternal yang diduga mengendalikan praktik kredit fiktif. Namun hingga saat ini, pihak tersebut yang dikenal dengan inisial HLM  masih berstatus saksi tanpa kejelasan peningkatan status hukum, memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi penegakan hukum.

“ Dan situasi ini semakin menguat dengan fakta bahwa telah terjadi tiga kali pergantian pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun hingga kini perkara tersebut tetap tidak menunjukkan perkembangan signifikan,” ungkapnya 

Andi juga menambahkan , kondisi ini memperkuat dugaan publik bahwa kasus tidak hanya mengalami perlambatan, tetapi berpotensi mandek atau bahkan dibiarkan. Sehingga ANKRI memutuskan harus mencari keadilan ke Kejaksaan Agung.

Selain itu juga ANKRI menyoroti secara khusus keberadaan dana sebesar Rp 3 miliar yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dari pihak eksternal yang hingga kini masih berstatus saksi. Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan mengenai kedudukan hukum dana tersebut, apakah sebagai barang bukti, uang titipan, atau bagian dari pengembalian kerugian negara.

“Ketidakjelasan status dana ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam aspek akuntabilitas penanganan perkara Selain itu membuka ruang dugaan maladministrasi maupun penyimpangan prosedur hukum,” ungkapnya lagi.

Sementara disisi lain, perkara ini memiliki dampak besar terhadap keuangan negara, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp139,6 miliar dalam kurun waktu 2013 hingga 2021. Besarnya nilai kerugian tersebut mempertegas urgensi pengungkapan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa terkecuali.

Dan ANKRI  menilai dalam konteks hukum pidana, pengembangan perkara terhadap pihak lain tidak harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Fakta persidangan, aliran dana, serta indikasi peran dalam skema kejahatan seharusnya telah menjadi dasar yang cukup bagi aparat penegak hukum untuk meningkatkan status pihak eksternal menjadi tersangka.