Lampung Timur, ( NBC) - Ketua Ikan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Lampung Timur,  A.,Zohiri , S.Pd menilai lucu apabila perubahan nama RSUD Sukadana jadi RSUD KH. Ahmad melalui uji publik.

Sebab penamaan RSUD KH. Ahmad Hanafiah tersebut sesuai amanah Keputusan Presiden (Kepres) nomor 78 tahun 2018 tentang Penghormatan dan Perlindungan Pahlawan Nasional.

Hal tersebut diutarakan oleh Zohiri  menyikapi keterangan Ella Siti Nuryamah Bupati Kabupaten Lampung Timur yang berencana akan melakukan uji publik atas penamaan RSUD tersebut 

"Artinya jadi lucu kok (perubahan nama RSUD Sukadana menjadi RSUD KH. Ahmad Hanafiah) pakai uji publik, sedangkan itu amanah Keppres," kata Zohiri saat dijumpai diruang Media Center Humas Polres Lampung Timur , Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.30 WIB.

Amanah Kepres yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur meliputi pemugaran dan pengelolaan makam hingga menamai fasilitas umum.

iklan sidebar-1

"Semua poin-poin dalam Keppres itu belum ada satupun yang dilaksanakan oleh Pemda Lampung Timur," tegas Ketua IWO Lampung Timur tersebut.

Yang Harus Dilakukan : Pemugaran dan Pengelolaan Makam: Memastikan makam KH Ahmad Hanafiah terawat dengan baik, melakukan pemugaran jika diperlukan dan menjadikannya sebagai tempat ziarah yang dapat menginspirasi masyarakat.

Pendidikan dan Sosialisasi: Mengintegrasikan sejarah dan nilai-nilai perjuangan KH Ahmad Hanafiah ke dalam kurikulum pendidikan di daerah, serta menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi seperti lokakarya, pameran, atau kuliah umum untuk memperkenalkan sosok beliau kepada generasi muda.

Pengembangan Sarana Prasarana yang Berhubungan: Misalnya, menamai jalan, taman, atau fasilitas publik lainnya dengan nama KH Ahmad Hanafiah untuk mengenang jasanya, serta mengembangkan kawasan sekitar lokasi perjuangannya atau tempat tinggalnya menjadi objek wisata sejarah yang edukatif.