SUMSEL,(NBC) - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan penyitaan aset PT KMM. Selasa 28 April 2026
Pelaksanaan penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap beberapa aset milik PT. KMM yang bertempat di lokasi batching plant PT. KMM di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Penyitaan ini sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022.
Adapun aset milik PT. KMM yang disita sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 28 April 2026 yang terdiri dari :
8 (delapan) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Truck Mixer
5 (lima) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Jenis Dump Truk
1 (satu) unit Excavator
Dan kegiatan Penyitaan tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. Selanjutnya tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel mengajukan permintaan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA .