BOGOR, NewsBogor.com – Melalui Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di kawasan PT Sentul City Tbk secara bertahap dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen dan penegasan ini disampaikan menyusul sidang pengawasan eksekusi Putusan PTUN Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 yang digelar di PTUN Bandung, Rabu, 20 Mei 2026.
Bupati Bogor melalui kuasanya bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bogor bersikap kooperatif dan taat terhadap seluruh tahapan pengawasan eksekusi putusan dengan menghadiri langsung pemanggilan persidangan yang dipimpin Ketua PTUN Bandung.
Dalam persidangan tersebut, Pemkab Bogor juga telah menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan amar putusan secara berkala berikut dokumen pendukung sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan.
Pemkab Bogor menjelaskan, proses penyelesaian penyerahan PSU masih menghadapi sejumlah hambatan administratif, khususnya terkait pengajuan sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor. Sebelumnya, pengajuan sertifikat tersebut sempat dihapus oleh pihak BPN sehingga proses administrasi harus diajukan kembali.
Dan selain itu, dokumen pengajuan sertifikat dari pihak pengembang juga masih dalam proses penyelesaian sehingga berdampak pada tahapan penyerahan PSU pada 14 site plan di kawasan Sentul City.
Namun meski demikian, sebagian amar putusan telah dilaksanakan. Salah satunya terkait pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor dengan luas 34.160 meter persegi.
Ketua PTUN Bandung dalam persidangan menyampaikan bahwa pelaksanaan putusan masih dalam tahap penyelesaian karena adanya hambatan administratif tersebut. Untuk mendorong percepatan penyelesaian, PTUN Bandung akan mengirimkan surat kepada Kementerian PAN-RB serta APIP sebagai bagian dari pembinaan administrasi pemerintahan, sekaligus memberikan waktu tambahan selama 21 hari kerja.
Menanggapi hal tersebut, Bagian Kerjasama dan Bantuan Hukum selaku kuasa Bupati Bogor menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor menghormati dan siap menjalankan arahan Ketua PTUN Bandung dalam rangka pelaksanaan tahapan eksekusi sesuai ketentuan dan petunjuk pelaksanaan Mahkamah Agung RI terkait pengawasan putusan PTUN.