BOGOR,(NBC) — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor memunculkan dugaan serius adanya penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP ) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK mengungkap adanya penerimaan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan sebesar Rp184.019.000 yang sempat belum disetorkan ke kas daerah.

Dana tersebut diketahui berasal dari pembayaran wajib retribusi (WR) kepada pengawas UPT Pengelolaan Sampah di Wilayah II Jonggol, Wilayah III Ciawi, dan Wilayah V Parung.

BPK mencatat sedikitnya terdapat 118 wajib retribusi yang mengaku telah melakukan pembayaran Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) secara tunai kepada pengawas lapangan. Namun, uang yang telah dipungut tersebut tidak langsung masuk ke kas daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran tunai yang dilakukan WR kepada pengawas belum disetorkan ke Kas Daerah,” tulis BPK dalam dokumen hasil pemeriksaannya.

Lebih jauh, hasil konfirmasi pemeriksa menunjukkan dana retribusi tersebut benar diterima para pengawas dan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Berdasarkan rincian BPK, penggunaan dana itu tersebar di tiga wilayah UPT, yakni:

1. Wilayah III Ciawi sebesar Rp124.764.000;

2. Wilayah V Parung sebesar Rp47.550.000;