Lampung Timur,(NBC) -  Pengelola telah membangun Tower Stasiun Pemancar Radio Alunan Way Jepara PT yang dimulai sejak Januari 2019 abaikan Perda 

Sementara, pembangunan tower radio telah berpindah-pindah di 4 lokasi yang terletak di 2 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Namun Pengelola diduga mengabaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur tak melaksanakan kewajibannya mematuhi Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur yang berlaku.

Adapun kewajibannya yaitu membayar retribusi perizinan tertentu yang meliputi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pungutan Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Dan atau, Pengelola juga diduga tidak bayar Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) sebagai pajak Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Lokasi pertama, Tower Radio dibangun oleh Pengelola di Jl. Kolonel Arifin RI Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana.

Rudi Cikmat  dan Mulyono serta Anto masyarakat lingkungan terdampak (15/4/2026) tak pernah dimintai izin sampai pindah lokasi ke Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana.

Lokasi kedua, dari Desa Pasar Sukadana Tower Radio dibangun oleh Pengelola di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana didekat Masjid Fathoni Dusun 002 Ponorogo.

Nurhaisi  masyarakat lingkungan terdampak (19 April 2026) tak pernah dimintai izin sampai pindah lokasi ke Desa Purwosari Kecamatan Batanghari Nuban.