SUMSEL,(NBC) - Dua (2) orang ditetapkan sebagai tersangka terkait pengelolaan jaringan informasi Desa pada Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (DPMD ) Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Selasa 28 April 2026

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melakukan penetapan tersangka terhadap 2 (dua) orang sehubungan dengan hasil penyidikan Dugaan Obstruction Of Justice Terkait Kegiatan Pembuatan Dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi Dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2019-2023. 

Dan tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yaitu :

RC selaku Staf Ahli Bupati Musi Banyuasin/Mantan Kepala Dinas PMD Kab.Musi Banyuasin Oktober 2018 s/d Juni 2023; 

RS selaku Advokat;

Para Tersangka (RC dan RS) sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RS selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang dari tanggal 28 April 2026 sampai dengan 17 Mei 2026, sedangkan untuk tersangka RC merupakan terpidana dalam perkara lain.

Adapun para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 13 (tiga belas) orang.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar :

Primair  :