TANJUNGPINANG,(NBC ) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kepri Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial.

           Pidana Kerja Sosial

Pemberlakuan pindana kerja sosial ini bagi Pelaku Tindak Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 

tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, disertai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan masing-masing Kepala Daerah se-Kepulauan Riau. Acara berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis 4 Desember 2025.

 Rangkaian kegiatan resmi dimulai pukul 10.00 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro serta pemutaran video implementasi pelatihan terhadap pelaku pidana kerja sosial. 

iklan sidebar-1

              MoU Bersama 

Penandatanganan dilakukan Kajati Kepri dan Gubernur Kepri, serta dilanjutkan secara paralel oleh para kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Kepri dengan Walikota/Bupati daerah masing-masing. Adapun maksud dan tujuan MoU ini adalah untuk menyatukan komitmen, membangun kerjasama dan koordinasi yang efektif bagi para pihak dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan ruang lingkup MoU meliputi Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial, Penyediaan tempat melalui dinas terkait, pelaksanan pengawasan program pembimbingan secara langsung, penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan, penyampaian laporan pelaksanaan secara berkala dan sosialisasi kepada masyarakat dan instansi terkait mengenai penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan.

J. Devy Sudarso selaku Kajati Kepri dalam sambutannya, mengapresiasi seluruh pihak yang telah memprakarsai dan mempersiapkan kegiatan ini, khususnya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Gubernur beserta seluruh jajaran, para Walikota/Bupati dan para Kajari se-Kepri. Ia berharap momentum ini menjadi awal yang baik dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah demi terwujudnya penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Bahwa lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 yang akan mulai di berlakukan tanggal 02 Januari 2026 merupakan tonggak penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Salah satu substansi penting yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, sebuah bentuk pemidanaan alternatif yang berorientasi pada pemulihan, pendidikan, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar pemenjaraan. 

Menurut J. Devy Sudarso bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum. Diperlukan peran aktif pemerintah daerah, sebagai mitra strategis kejaksaan untuk menyediakan sarana, prasarana, serta ruang sosial bagi pelaksanaan kerja sosial di wilayahnya. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk mendukung penuh penerapan kebijakan ini,