BOGOR,(NBC) - Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tindak lanjuti arahan dan instruksi Bupati tertibkan parkir liar.

Atas instruksi dan arahan Bupati Bogor Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan melaksanakan penertiban atas beroperasinya parkir liar. 

Penertiban parkir liar menyasar kawasan dan atau wilayah pasar Cibinong, terutama dan khususnya sekitar Ramayana Cibinong serta wilayah pasar Citeureup sekitarnya. Rabu 7 Mei 2025.

Pelaksanaan penertiban ini adalah sebagai wujud dan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor menegakkan dan mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor pasal 34,35 Tentang Penyelenggaraan Perhubungan Nomor 10 Tahun 2023.

Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Kosasih menyampaikan, langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan lalu lintas di Cibinong agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.

iklan sidebar-1

“ Kegiatan ini adalah sesuai dengan arahan Pak Bupati, hari ini kita lakukan penataan kawasan Pasar Cibinong melalui penertiban parkir liar yang berada di depan Ramayana. Alhamdulillah kegiatan berjalan sesuai rencana, dan saat ini tinggal sedikit lagi untuk menjadikan kawasan ini benar-benar tertib lalu lintas,” katanya 

Selain itu Dadang juga menegaskan bahwa upaya penertiban ini bersifat berkesinambungan dan tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek. Dishub akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Cibinong Raya.

" Sebanyak sepuluh petugas, Kami tugaskan untuk memantau selama 24 jam. Jadi setiap ada pelanggaran akan langsung ditindak tegas, karena kawasan ini harus benar benar seteril dari beroperasinya parkir liar," ucapnya menegaskan.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas.