Lampung Timur,(NBC) - Pemasangan Rambu Lalu Lintas Kewenangan Kementerian PU  DJBM  BPJN Lampung dan sudah diajukan 

Hal ini ditegaskan oleh Wan Ruslan Abdul Gani Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur. Pemasangan rambu lalu lintas sudah diusulkan dan atau diajukan 

Usulan tersebut telah disampaikannya ke Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Direktorat Jenderal Bina Marga (DJBM) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Propinsi Lampung.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur akan melanjutkan keinginan masyarakat Sukadana Kabupaten Lampung Timur agar supaya dilakukan pemasangan rambu lalu lintas.

"Siap..., Saya lanjutkan ke BPJN Lampung ya... Karena itu kewenangan Mereka...," tutur Wan Ruslan Abdul Gani , Minggu 15 Februari 2026 pukul 20.08 WIB. 

iklan sidebar-1

Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur telah mengajukan usulan pada setiap tahun anggaran agar supaya dipasang oleh BPJN Lampung.

"Kami sudah mengusulkan setiap tahun anggaran untuk di pasang oleh BPJN, demikian untuk maklum, terimakasih," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Timur itu.

Sebelumnya diberitakan, Pemasangan rambu-rambu lalulintas khususnya disepanjang ruas badan jalan Soekarno-Hatta Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana diharapkan oleh masyarakat setempat.

Soalnya, disepanjang jalan dua jalur tersebut seringkali terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas) baik kendaraan bermotor roda 2 (R2) maupun kendaraan bermotor roda 4 (R4) disebabkan karena salah jalur saat melintas.