TASIKMALAYA KOTA ,(NBC) – Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap dua tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota.

Pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama di Kecamatan Kawalu serta kasus kepemilikan senjata tajam tanpa hak di Kecamatan Cihideung. Press release dipimpin oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim dan jajaran penyidik Sat Reskrim, Rabu 5 November 2025 .

Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama di Kawalu

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu, 05 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka yang diketahui sebagai anggota kelompok geng motor Parpolin, yaitu:
1.    CG (24) – Buruh Harian Lepas, warga Kelurahan Mulyasari
2.    CS (33) – Buruh Harian Lepas, residivis, warga Kelurahan Mulyasari
3.    AN (34) – Tidak bekerja, residivis, warga Kelurahan Mulyasari

Korban dalam kejadian tersebut yaitu Wanju Al Muharom (22), seorang pedagang warga Karsamenak.

Modus Operandi:
Para pelaku yang sedang mengonsumsi minuman keras mengejar seorang pengendara yang dianggap mencurigakan, lalu berhenti di warung milik korban. Korban kemudian dipukul berkali-kali dengan tangan kosong karena diduga mengetahui identitas pengendara yang dikejar para pelaku.
Kronologis Penangkapan:
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, para tersangka diketahui melarikan diri ke Kota Tangerang. Tim Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Barang Bukti:
•    1 buah baju merk LIQUID warna hijau tosca
•    9 potongan genteng

Pasal yang Disangkakan:
Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak di Cihideung. Minggu, 19 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Maung Galunggung mengamankan seorang pria berinisial AFS (28), warga Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya di Jalan K.H. Zaenal Mustofa, Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.