PAPUA,(NBC) - ST Burhanuddin Jaksa Agung Republik Indonesia memberikan pengarahan dalam kunjungan kerjanya di wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Selasa 31 Maret 2026. 

ST Burhanuddin, Jaksa Agung RI dalam arahannya,  menekankan bahwa kekayaan alam Papua yang luar biasa harus dilindungi melalui penegakan hukum yang tegas demi kesejahteraan masyarakat adat dan kemakmuran nasional.

Jaksa Agung mengawali pengarahannya dengan menekankan bahwa kekayaan alam Papua yang melimpah, mulai dari emas hingga hasil laut, harus dikelola secara legal dan tegas demi kesejahteraan masyarakat adat serta kemakmuran nasional. Ia juga memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh insan Adhyaksa di Papua atas dedikasi mereka dalam menjaga citra institusi sebagai lembaga penegak hukum yang profesional dan dipercaya masyarakat. 

“Dalam upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Kejaksaan untuk untuk menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029 guna mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern.

Dalam aspek internal, Jaksa Agung menegaskan bahwa kepercayaan publik adalah capaian yang harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir. Ia menyoroti pentingnya sistem meritokrasi yang telah menutup praktik jual beli jabatan, sehingga tidak ada lagi celah bagi pegawai untuk menyalahgunakan wewenang demi kepentingan pribadi. 

Di bidang intelijen, penekanan diberikan pada deteksi dini terhadap ancaman dan gangguan, serta pengawalan terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp3,7 Triliun. Kejaksaan juga berperan aktif dalam program prioritas pemerintah seperti Jaksa Mandiri Pangan, pendampingan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih. 

Selain itu, Jaksa Agung memerintahkan penguatan fungsi pengamanan sumber daya organisasi untuk mencegah perilaku menyimpang seperti aksi pamer kekayaan atau flexing yang dapat merusak kehormatan institusi.

Terkait penegakan hukum tindak pidana umum, Jaksa Agung mendorong penerapan keadilan restoratif yang selaras dengan kearifan lokal masyarakat Papua yang mengutamakan perdamaian adat. “Meskipun beberapa perkara telah diselesaikan melalui mekanisme ini, Terdapat catatan mengenai minimnya jumlah Balai Rehabilitasi dan masih adanya tunggakan eksekusi terpidana serta barang bukti di berbagai Kejaksaan Negeri,” imbuh Jaksa Agung.