BOGOR,,(NBC) - Rusliandy kepala Dinas Kabupaten Bogor beri sanksi tegas kepada oknum guru yang membandel serta melanggar ketentuan dan aturan.
Tindakan tegas ini diberikan kepada salah satu wali kelas pada Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pajeleran 01 Jalan Dadi Kusmayadi RT 01 RW 08 Kelurahan Sukahati Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa 16 Desember 2025.
Setelah diberitakan sebelumnya dan viral di medsos salah satu oknum guru tersebut melakukan pungutan liar dengan alasan untuk pembayaran les dengan sebesaran biaya yang dia ditentukan,dan lebih parahnya lagi jika siswa tidak mengikuti les yang dia adakan, peserta didik akan diberikan nilai jelek.
Dan oleh karena itu Rusliandy memberikan sanksi tegas dengan menonaktifkan oknum guru tersebut. Ini disampaikan kepada Newsbogor.
"Kami sudah menonaktifkan sebagai wali kelas lV E, dan tidak lagi mengajar di sekolah Pajeleran 01 ," kata Rusliandy dengan nada menegaskan.
Dalam kesempatan ini juga Rusliandy juga menegaskan larang pungutan uang kas atau dalam bentuk apapun serta larangan les di sekolah dengan berbayar.
" Kami juga sampaikan tidak ada uang kas sekolah atau dalam bentuk apapun serta les di sekolah dengan berbayar, karena memang itu dilarang dan ada aturannya," tandasnya kembali menegaskan.