Sumatera Utara,(NBC) - Tim penyidik Kejati lakukan penggeledahan kantor Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sumatera II yang berlokasi di Jalan Gunung Krakatau, Medan, Sumatera Utara.

Penggeledahan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah susun (rusun) Tahun Anggaran 2023–2024 dengan total nilai mencapai sekitar Rp 64 miliar.

Seperti yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum ) Kejati Sumut, tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumut, serta telah mengantongi izin dan penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

“Penggeledahan yang dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun,” ungkapnya 

Proyek yang tangani disidik tersebut berada di tiga wilayah, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Kabupaten Deli Serdang.

Dan dalam kegiatan ini, tim penyidik menggeledah sejumlah ruangan penting, di antaranya ruang Kepala Satker PKP Sumatera II, ruang keuangan atau perbendaharaan, serta ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berada di lantai II dan III gedung kantor.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan sementara, penyidik telah mengamankan berbagai dokumen terkait pembayaran pekerjaan pembangunan rumah susun, serta data elektronik berupa salinan dokumen yang tersimpan di perangkat komputer dan laptop.

Kejati Sumut menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan guna mengungkap secara jelas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. 

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB tersebut masih berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, dengan penyidik terus melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti. Senin 27 April 2026.