LAMPUNG,(NBC) - Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melantik kepala kejaksaan negeri Lampung Timur, wakil kepala kejati Lampung serta terima jabatan di lingkungan Kejaksaan tinggi,di Gedung Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa 5 Mei 2026.

Pelaksanaan pelantikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung ini sesuai dengan Surat Keputusan Jaksa Agung R.I. Nomor 488 Tahun 2026 tanggal 13 April 2026 dan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang baru berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-347/C/04/2026 tanggal 13 April 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Berikut adalah para pejabat terkait ;

1. Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn., sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung di Bandar Lampung.

2. Saptono , S.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur di Sukadana.

Danang Suryo Wibowo selaku Kajati dalam amanatnya menegaskan, jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Selain itu Danang juga menekankan, betapa pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Kepada pejabat yang baru dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah.

Karena itu sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. 

Dan karenanya penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.