Lampung Timur, (NBC) - Bangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara menuai polemik sebab ditolak keras oleh sebagian masyarakat di RT./RW.: 017/008 Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana radius terdekat yang terdampak.
Selain itu juga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dan hanya memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Komdigi periode 06 Januari 2026 - 06 November 2026 tertanggal 6 Januari 2025.
Sehingga perihal tersebut dilaporkan oleh Syaparudin Ketua DPD GMLIB Lampung Timur kepada Drs. Ahmad Zainuddin Plt. Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Lampung Timur sebagai penegak Perda, Jum'at 24 April 2026.
Menyikapi hal itu, Plt. Kasatpol telah memerintahkan Defri Irwansyah Kabid Penegak Perda membentuk tim khusus penegakan perda sembari menunggu laporan Edi Saputra Kepala DPMPTSP Lamtim hasil Tim melakukan kroscek Tower Radio PT. Alunan Way Jepara.
"Nanti kita tindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada, Saya sudah ngomong ke anggota bentuk tim nanti kita turun", tegas Ahmad Zainuddin dihadapan Pengurus DPD GMLIB Lamtim dan Wartawan diruang kerjanya pada Jum'at, 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Pembangunan tower stasiun pemancar radio harus melengkapi persyaratan sebagai legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Lampung Timur.
"Semua ada syarat-syarat apalagi tim Perijinan sudah turun, biasanya mereka laporan ke kita, kita turun liat dilapangan secara teknis mereka yang tau", kata Plt. Kasatpol PP tersebut.
Harus ada izin dan atau persetujuan dari masyarakat warga lingkungan setempat yang terdampak terutama yang terdekat.
"Orang mau buat Tower itu harus ada izin lingkungan dulu, salah satunya izin itu minimal dengan tetangga terdekat yang terdampak", terang Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur itu.
Ia memberikan contoh dampak terburuk yang akan terjadi seperti robohnya tower Stasiun Pemancar Radio tersebut.
"Ibarat jeleknya tower roboh nimpa rumah saya, mati saya kalau kena kira-kira bahasa sehari-harinya. Sudah itu berapa kekuatannya makai cor seperti apa harus dijelaskan biar orang tenang", jelas Zainuddin.
Zainuddin menilai, pembangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara yang berbahan baja melakukan perbuatan yang tergolong nekat.