MEDAN ,(NBC) – Harli Siregar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), menyampaikan pernyataan saat di Komisi III DPR RI guna meredam tensi publik terkait kegaduhan penanganan kasus hukum yang menyeret nama videografer asal Kabupaten Karo. Kamis 2 April 2026
Dalam keterangannya, Kajati Sumut minta maaf terkait polemik perkara Amsal Sitepu yang sempat memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat dan kalangan praktisi hukum di Sumatera Utara.
Langkah ini diambil menyusul perkembangan persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yang berakhir dengan vonis bebas terhadap terdakwa.
Kajati Sumut menegaskan bahwa pihaknya menghormati supremasi hukum dan setiap dinamika yang terjadi selama proses peradilan berlangsung.
Permohonan maaf ini ditujukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa di wilayah Sumut.
Evaluasi Internal Kejaksaan
Selain menyampaikan permohonan maaf, Kejati Sumut dikabarkan tengah melakukan langkah-langkah evaluasi mendalam terhadap jajaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada prosedur yang terlampaui atau tindakan di luar koridor hukum selama tahap penuntutan.
"Kami menyadari adanya atensi besar dari masyarakat, termasuk dari Komisi III DPR RI. Ini menjadi bahan refleksi bagi kami untuk mengedepankan sisi humanis dalam penegakan hukum," ujar Harli Siregar.