PEKANBARU,(NBC) – Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH.,Jampidsus memberikan arahan secara daring yang diikuti oleh Dr. Sutikno SH., MH., Kajati Riau didampingi Wakajati bersama jajaran Aspidsus. Kamis 2 April 2026

Dr. Febrie Adriansyah, SH., MH., JAM Pidsus dalam arahannya,

menekankan bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan penegakan hukum. Oleh karena itu, setiap penanganan perkara, khususnya tipikor, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.

Selain itu JAM Pidsus menggaris bawahi pentingnya respons cepat terhadap setiap aduan dan laporan masyarakat, serta penanganan perkara yang terorganisir dan sistematis sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Sebagai penutup, pemahaman terhadap pembaruan KUHAP dan KUHP, mitigasi risiko pekerjaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi secara optimal menjadi kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum. **