JAKARTA, Newsbogor, - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Kabupaten Garut, Jawa Barat .
Hadir mewakili Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) yaitu Direktur II Subeno, S.H., M.H. menyampaikan pesan dari Jamintel Reda Manthovani. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa posisi desa sangat sentral dan strategis dalam percepatan realisasi program pembangunan pemerintah, termasuk penyaluran Dana Desa yang harus tepat mutu, tepat waktu dan tepat sasaran. Kamis 18 Desember 2025.
Tren korupsi desa meningkat berdasarkan data statistik, penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa menunjukkan tren peningkatan yang signifikan:
Tahun 2023: 187 kasus.
Tahun 2024: 275 kasus.
Semester I 2025 (Januari - Juni): 459 kasus.
Periode Juli - Oktober 2025: 477 kasus.
“Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan mendorong penggunaan konsep ultimum remedium sesuai Instruksi Jaksa Agung RI untuk menekan penyimpangan anggaran desa,” ujar Jamintel.
Sinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Untuk memaksimalkan pengawasan di 75.259 desa di seluruh Indonesia, Kejaksaan RI berkolaborasi dengan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional). BPD diharapkan bersinergi dengan Kejaksaan dalam tiga fungsi utama, yaitu: