Lampung Timur, (NBC) - Kroscek dilakukan oleh Darna Setiadi diperintah oleh Edi Saputra Kepala Dinas Penanam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP ) Kabupaten Lampung atas bangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara di Jl. Lintas Pantai Timur Desa Muara Jaya Kecamatan Sukadana.
Perihal tersebut menindaklanjuti surat pengaduan dari Pengurus DPD GMLIB Lampung Timur menyikapi aspirasi dari sejumlah masyarakat warga lingkungan terdampak yang menolak pembangunan Tower Stasiun Pemancar Radio PT. Alunan Way Jepara khususnya warga RT./RW.: 017/008 Desa Muara Jaya.
Dihadapan Darna Setiadi dan tim, Dicky yang mengaku sebagai Penyiar tidak dapat menunjukkan legalitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Dinas PMPTSP Lampung Timur.
Sementara didalam lampiran nomor induk berusaha (NIB) status belum terbit dan lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id serta keterangan lakukan pemenuhan persyaratan izin melalui oss.go.id paling lambat 90 hari kerja sebelum waktu perkiraan mulai beroperasi/ produksi.
Dianjurkan, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dan/ atau kewajiban sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK ) Kementerian/ Lembaga (K/L). Verifikasi pemenuhan persyaratan Pelaku Usaha dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah terkait.
"Walaupun usahanya mikro tapi tingkat resikonya tinggi, mungkin karena towernya tinggi, resikonya petir, harus punya izin, ini belum kami kroscek dan belum konfirmasi ke Dinas Kominfo, dia izin apa", terang Darna Setiadi.
"Apakah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah atau Kementrian. Cuman keterangan disini itu belum terbit izinnya (dari) dikatakan di oss-nya, jadi lakukan pemenuhan persyaratan melalui oss.go.id", jelas
"Kemungkinan besar nanti kami akan kirim surat peringatan ke pihak PT ini untuk mengkroscek sekaligus memvalidasi izin, agar di oss-nya ini kalaupun masih mau berlanjut harusnya keterangan disini terbit", ucapnya dengan nada menegaskan
Dicky hanya dapat memperlihatkan bukti pelunasan pembayaran BHP Frekuensi Radio dan atau izin penyelenggaraan dan atau izin komersial /operasional mulai 30 November 2023 berakhir 29 November 2028.