TANJUNGPINANG,(NBC)– Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (HARORDIA) dan mencapaian kerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Riau Tanjung Pinang.
Sehubungan dengan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025 dan berpedoman kepada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun ketentuan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, maka Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi, Senin 8 Desember 2025.
Capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi dimaksud yaitu periode Januari s.d. Desember 2025, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau maupun satker Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri, sebagai berikut :
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau:
Penyelidikan sebanyak 6 (enam) perkara.
Penyidikan sebanyak 9 (sembilan) perkara.
Pra Penuntutan sebanyak 15 (lima belas) perkara.
Perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh seluruh jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (termasuk Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaaan Negeri) pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau :
Penyelidikan sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) perkara.
