JAKARTA,NewsBogorcom  - Empat orang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP -OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d. 2025. Jumat 22 Mei 2026

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola ijin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP  PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2017 s.d. 2025.Adapun keempat orang tersangka tersebut yakni:

Tersangka YA selaku Komisaris PT QSS .

Tersangka IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU .

Tersangka HSFD  selaku Penyelenggara Negara (Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM).

Tersangka AP selaku Direktur PT QSS.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu;

Bahwa PT QSS  yang bergerak di bidang pertambangan bauksit diakuisisi oleh Tersangka SDT bersama-sama dengan Tersangka YA selaku komisaris PT QSS, yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016;