BOGOR,(NBC) - Sebanyak Empat Belas (14) orang yang dinyatakan lolos seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan Mediator Non Hakim (MNH) dari Enam Puluh Delapan (68) peserta seleksi yang mendaftar.
Ke Empat Belas (14) orang yang dinyatakan lolos ini sudah melalui tahapan seleksi mulai dari kelengkapan administrasi hingga test tertulis melalui lembar jawaban isian yang disediakan oleh panitia.
Seperti diketahui pada 1- 8 April 2026 panitia membuka pendaftaran bagi masyarakat untuk menjadi mediator non hakim di pengadilan negeri Cibinong untuk masa tugas selama 12 bulan/ satu tahun masa kerja.
Dan ada beberapa poin persyaratan yang ditentukan oleh panitia, antara lain ; setiap pendaftar harus melampirkan SKCK dan surat pernyataan belum pernah dihukum/ dipidana. Namun hal ini memicu kontroversi bagi peserta yang sebelumnya sudah menjadi Mediator Non Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong. Karena mereka ikut mendaftar namun tidak melampirkan persyaratan administrasi tersebut dan diduga akhirnya mereka tidak diloloskan.
Dan mereka mengatakan ada beberapa alasan, karena seharusnya persyaratan SKCK dan surat pernyataan itu tidak perlu ada, sebab mereka sudah dinyatakan memenuhi syarat dan kompeten.
Selain itu, terkait banyaknya soal lembar jawaban sehinga hal ini dianggap mengada - ada dan tidak lazim dari penerimaan sebelumnya.
Sementara dilain pihak menanggapi tuduhan tersebut, Pihak Pengadilan Negeri Cibinong melalui Ahmad Taufik selaku
humas membantah dengan tegas, " tuduhan tersebut tidak berdasar, tidak ada ketidak laziman terlebih permainan dalam penerimasn mediator kali ini." ungkapnya kepada awak media,Kamis 30 April 2026.
Bantahan ini mewakili ketua PN yang tidak bisa ditemui karena terkesan sulit terlebih seorang pejabat penting.